KURIKULUM

SMP NEGERI 37 BANDUNG

PROGRAM WAKASEK KURIKULUM

Adapun ruang lingkup program kerja urusan kurikulum meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Penyiapan/Revisi K 13, dan kurikulu merdeka
  2. Penyusunan Jadwal Tugas Mengajar dan Tugas Khusus
  3. Menyusun program pembelajaran (administrasi guru)
  4.  Peningkatan kualitas SDM guru melalui IHT
  5. Pelaksanaan pengembangan pembelajaran berbasis ICT
  6. Menyusun program MGMP/MGMPS
  7. Melaksanakan Supervisi/kunjungan kelas guru
  8. Melaksanakan evaluasi hasil belajar
  9. Melaksanakan remedial/pengayaan
  10. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS)
  11. Pembuatan laporan hasil belajar
  12. Kegiatan Tengah Semester (KTS)
  13. Pelaksanaan Pelajaran Tambahan kelas IX
  14. Melaksanakan Sensus Siswa Kelas VII dan VIII
  15. Melaksanakan Nominasi Siswa Kelas IX
  16. Melaksanakan TryOut ANBK dan US
  17. Melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS)
  18. Sosialisasi ANBK
  19. Melaksanakan Ujian Sekolah (US)
  20. Ujian Praktik
  21. Melaksanakan ANBK
  22. Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX
  23. Pembagian Ijazah dan SKHU
  24. Pelaksanaan kenaikan kelas VII dan VIII

 

Maksud dan Tujuan

  1. Terlaksananya Pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum  2013 dan kurikulum merdeka, dengan bantaun suplemen kurikulum covid 19;
  2. Terlaksananya pembelajaran berbasis saintifik;
  3. Terlaksananya penilaian autententik asesmen;
  4. Terpenuhinya fasilitas media daring dan media lainnya pada pembelajaran tiap ruang bidang studi;
  5. Tercapainya hasil evaluasi pembelajaran 80 % diatas KKM
  6. Memberikan landasan dan arah pelaksanaan kurikulum di SMPN 37 Bandung.
  7. Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
  8. Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja Tenaga Pendidik.
  9. Tercapainya visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan di SMP Negeri 37 Bandung

 

Tugas

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun panitia, tugas guru, dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar, AKM, dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan siswa
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum.