SARANA PRASARANA

SMP NEGERI 37 BANDUNG

  1. SARANA PRASARANA SMPN 37 BANDUNG

Pelaksanaan pendidikan Nasional harus dilaksanakan dan menjamin pemerataan mutu pendidkan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlaak mulia, cerdas, produktif dan daya juang tinggi dalam pergaulan Nasional   maupun Internasional. Untuk terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasaran, yaitu :

  • Kriteria minimum sarana terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah
  • Kriteria minimum prasarana terdiri dari bahan, bangunan, ruang-ruang dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.

 

Tujuan

  1. Meningkatkan mutu pelayanan dan kemampuan dalam proses pembelajaran bagi Siswa SMP Negeri 37 Bandung dengan sarana prasarana  yang respresentatif dan menyenangkan.
  2. Menciptakan lingkungan yang hijau, indah dan sehat.
  3. Menciptakan ketertiban dan disiplin tinggi
  4. Memberikan wawasan yang bisa memberikan motivasi bagi siswa agar lebih bersemangat belajar dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia lebih efektif.
  5. Meningkatkan optimalis pembelajaran dengan program kerja yang mengarah pada sekolah unggulan dalam berbagai bidang.


Program

  1. Membantu tugas kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  2. Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
  3. Mengupayakan seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan, komite sekolah maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
  4. Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/ diadakan serta mengganti/ memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
  5. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
  7. Menyusun laporan pelaksanaan bidang sarana dan prasarana sekolah
  8. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas/kerja semua unsur sekolah
  9. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah
  10. Mencatat dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
  11. Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  12. Mengikutsertakan guru, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya
  13. Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas serta seluruh ruang yang ada di sekolah setiap hari.
  14. Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah dan kebersihan taman setiap hari.
  15. Melengkapi alat-alat kepentingan waka kurikulum (Printer) waka kesiswaan (laptop) dan humas (Laptop, printer dan kamera.


Data mengenai sarana prasarana dapat dilihat disini